23 Maret 2020
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI KELURAHAN TAMBRAN UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
Pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kesehatan telah mengkonfirmasi 2 kasus baru positif Covid-19, sehingga total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Magetan menjadi 3 kasus dan Kabupaten Magetan dinyatakan dalam status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease (Covid-19).
Dalam rangka upaya antisipatif mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Kabupaten Magetan tersebut, telah diadakan kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kelurahan Tambran. Penyemprotan desinfektan ini dilakukan pada rumah warga, akses jalan-jalan umum, fasilitas publik, tempat ibadah seperti masjid dan gereja, termasuk Kantor dan Balai Pertemuan Kelurahan Tambran.
Selain itu sebagai upaya untuk menekan tumbuhnya virus Corona warga diminta untuk selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), berdiam diri dirumah, jangan keluar atau mengunjungi suatu tempat jika tidak terlalu penting, melakukan penyemprotan desinfektan sendiri secara manual pada rumah masing-masing.
Desinfektan secara mandiri (Manual) sangat mudah dibuat caranya yaitu menggunakan cairan pemutih pakaian dan air dengan perbandingan 1 banding 10. Pasca disemprotkan cairan desinfektan, diamkan area selama 30 menit, sampai cairan tersebut meresap dan saat dilakukan penyemprotan penghuni rumah sebaiknya berada diluar area pembersihan.
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, JANGAN PANIK TETAP TENANG DAN WASPADA CEGAH VIRUS CORONA MELALUI PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT.