WEB LAMA
18 Januari 2024

KELURAHAN TAMBRAN LUNCURKAN INOVASI “TABELO” ( TAMBRAN BELOSUNGKOWO): INOVASI JEMPUT BOLA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

Kelurahan Tambran Luncurkan Inovasi “TABELO” ( Tambran Belosungkowo): Inovasi Jemput Bola Pengurusan Akta Kematian

MAGETAN – Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kali ini, Kelurahan Tambran resmi meluncurkan program inovatif bernama TABELO, singkatan dari "Tambran Belosungkowo", yang khusus dirancang untuk mempermudah pengurusan Akta Kematian bagi warganya. Inovasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut, terutama di masa-masa sulit.

Peluncuran TABELO ini dilakukan secara simbolis hari Selasa (02/1/2024), oleh Lurah Tambran, didampingi oleh perangkat kelurahan dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat. Inovasi ini muncul dari keprihatinan pemerintah kelurahan terhadap kesulitan yang kerap dihadapi warga, khususnya keluarga yang sedang berduka, untuk mengurus Akta Kematian secara langsung ke kantor dinas terkait.

"Kami memahami bahwa saat berduka, keluarga membutuhkan dukungan dan kemudahan, bukan malah dibebani dengan urusan administrasi yang rumit," ujar Lurah Tambran Bapak Didik Setiawan, SE dalam sambutannya. "Melalui TABELO, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Petugas kami akan proaktif menjemput berkas dan mengantar Akta Kematian yang sudah jadi langsung ke rumah warga."

Bagaimana Sistem TABELO Bekerja?

Dengan adanya TABELO, proses pengurusan Akta Kematian menjadi jauh lebih sederhana:

  1. Pelaporan Kematian: Warga atau keluarga cukup melaporkan kejadian kematian kepada Ketua RT/RW setempat atau langsung ke Kantor Kelurahan Tambran.
  2. Penjemputan Berkas: Petugas dari Kelurahan Tambran akan mendatangi rumah duka atau keluarga yang melapor untuk menjemput berkas-berkas persyaratan yang diperlukan (misalnya KTP/KK almarhum/ah, surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit, dan dokumen pendukung lainnya).
  3. Proses di Kantor: Berkas yang telah lengkap akan diproses oleh pihak kelurahan dan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan.
  4. Pengantaran Akta Jadi: Setelah Akta Kematian selesai diterbitkan oleh Dispendukcapil, petugas TABELO akan langsung mengantarkan Akta Kematian tersebut ke rumah keluarga yang bersangkutan.

Inovasi TABELO ini merupakan wujud nyata komitmen Kelurahan Tambran dalam memberikan pelayanan yang prima dan berempati kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya TABELO, proses pengurusan Akta Kematian menjadi lebih cepat, mudah, dan tidak membebani warga yang sedang dalam suasana duka. Ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah desa/kelurahan dapat berinovasi untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

DIDIK SETIAWAN, SE (LURAH)    SISWANTO, SH (SEKRETARIS KELURAHAN)    ERVIN DESTRIA SETYAWAN, A.MD (KASI PEMERINTAHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN)    HERU WASKITO, SP (KASI PERMAS)    WIWIK SETIYANINGSIH (KASI KESOS)